EKSEKUSI AGUNAN PADA BPR SESUAI KETENTUAN POJK NO.22 TAHUN 2023
Bank Perekonomian Rakyat merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha menghimpun dana, penyaluran dana dan pengelolaan dana kepada konsumen. Dalam hal penyaluran dana berupa kredit kepada konsumen/debitor disertai dengan agunan, maka apabila sepanjang debitor terbukti wanprestasi, debitor sudah menerima surat peringatan (somasi) dan BPR selaku kreditor memiliki dokumen sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan dan/atau …
EKSEKUSI AGUNAN PADA BPR SESUAI KETENTUAN POJK NO.22 TAHUN 2023 Read More »