Image by freepik

KETENTUAN BUNGA PIUTANG PADA SAAT PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU yang menyatakan debitor tidak dapat dipaksa unutk membayar utang dan semua Tindakan serta eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan. Pada masa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut, debitor diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan rencana perdamaian dengan memberikan proposal …

KETENTUAN BUNGA PIUTANG PADA SAAT PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) Read More »