Akibat Hukum Jika Pembeli Lelang Harta Pailit Wanprestasi
Pada Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No.122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 Angka 1, menyebutkan bahwa “ Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang”. Apabila Pembeli Lelang Harta Pailit tidak melakukan pembayaran …
Akibat Hukum Jika Pembeli Lelang Harta Pailit Wanprestasi Read More »