Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dapat Melakukan Penawaran Umum Efek
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah sebagai pengganti POJK Nomor 62 tahun 2020 tentang BPR menyebutkan bahwa apabila BPR akan melakukan penawaran umum efek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Rencana penawaran umum efek telah dicantumkan dalam rencana bisnis. Pencantuman dalam rencana bisnis dilakukan …
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dapat Melakukan Penawaran Umum Efek Read More »