Kreditor Separatis Dapat Melakukan Eksekusi Terhadap Jaminan Yang Menjadi Boedel Pailit
Pada dasarnya kedudukan para kreditor adalah sama (paritas creditoritum) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing (pari passu pro rata parte). Namun asas tersebut mengenal pengecualian yaitu golongan kreditor yang memegang hak agunan atas kebendaan dan golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan Undang-undang kepailitan …
Kreditor Separatis Dapat Melakukan Eksekusi Terhadap Jaminan Yang Menjadi Boedel Pailit Read More »