Pembatalan Putusan Arbitrase
Dijelaskan di dalam Pasal 72 Ayat (1) UU No.30 Tahun 1999 dinyatakan bahwa permohonan pembatalan arbitrase diajukan ke Pengadilan Negeri. Sementara itu dalam ayat (4) pasal yang sama diatur bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung. Atas ketentuan tersebut dalam praktik tak jarang atas putusan pengadilan negeri yang menolak atau …