Piutang Yang Dapat Dibantah Debitor Pailit

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, dan Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan berdasarkan pasal 1 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Debitor pailit pada saat agenda verifikasi piutang dapat melakukan pembantahan piutang …

Piutang Yang Dapat Dibantah Debitor Pailit Read More »