Upaya Yang Dapat Dilakukan Kreditor Jika Debitor Lalai Dalam Perjanjian Perdamaian ( Homologasi)

Dalam penyelesaian utang piutang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dengan kesepakatan perjanjian perdamaian. Debitor selaku pihak yang mengajukan atau dimohonkan PKPU wajib menyusun proposal rencana perdamaian. Persetujuan atas proposal rencana perdamaian dilakukan dengan sistem voting dan wajib memenuhi kuorum, dan perdamaian disahkan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Debitor harus memenuhi isi …

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kreditor Jika Debitor Lalai Dalam Perjanjian Perdamaian ( Homologasi) Read More »