Upaya Yang Dapat Dilakukan Kurator Jika Debitor Pailit Melakukan Hibah

  Pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan pengertian hibah didefinisikan suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Lain hal dalam kepailitan, hibah pada saat di putusnya Debitor sebagai Debitor Pailit, maka perjanjian hibah tersebut dapat dibatalkan sesuai …

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kurator Jika Debitor Pailit Melakukan Hibah Read More »