Akibat Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit
Pengalihan piutang atau biasa disebut dengan Cessie, merupakan salah satu bentuk pengalihan piutang yang dilakukan oleh satu kreditur kepada kreditur lainnya dengan hak tagih piutangnya juga beralih kepada kreditur penerima, pengalihan piutang tersebut dapat dialihkan sebagian maupun seluruhnya. Jika hal itu dilakukan sebelum adanya putusan pernyataan pailit tidak memberikan akibat hukum kepada Debitur, akan tetapi …
Akibat Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit Read More »