Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021, KPPA tergolong ke dalam Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur bahwa KPPA …