Persetujuan Bangunan Gedung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 kini Izin Mendirikan Bangunan sudah berubah namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG dapat diajukan melalui website simbg.pu.go.id Adapun langkah-langkah pengajuan PBG diantaranya adalah sebagai berikut :  Kunjungi https://simbg.pu.go.id/ Lakukan registrasi dengan mengeklik Daftar di bagian atas. Lalu daftar sebagai Pemohon Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG. Lakukan verifikasi e-mail dan login. Klik …

Persetujuan Bangunan Gedung Read More »