Permohonan Pernyataan Pailit/PKPU Terhadap Pengembang Apartemen dan/atau Rumah Susun
Salah satu syarat pengajuan Pailit/PKPU adalah pembuktian sederhana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 yang berbunyi: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”. Maksud dari pembuktian sederhana tersebut sesuai Penjelasan …
Permohonan Pernyataan Pailit/PKPU Terhadap Pengembang Apartemen dan/atau Rumah Susun Read More »