Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Dengan Pihak Asing
Pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 dan Pasal 26 Perpres No.63 Tahun 2019 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia. Apabila perjanjian dengan pihak asing tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia maka risiko pembatalan perjanjian dapat dilakukan. …
Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Dengan Pihak Asing Read More »