SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT PERBANKAN YANG MELANGGAR PRINSIP KEHATI-HATIAN
Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Konsistensi bank dalam menjalankan prinsip …
SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT PERBANKAN YANG MELANGGAR PRINSIP KEHATI-HATIAN Read More »